
SIDOARJO– Aksi unjuk rasa yang digelar buruh PT central Windu Sejati (CWS) menuntut penghapusan sistem outsourcing, mendapat tanggapan dari manajemen PT Swamitranda Mandiri (“PT SMM”) yang bertindak sebagai pihak penyedia tenaga kerja.
Menurut Anik Suryani Penanggung Jawab PT. SMM melalui surat elektroniknya menegaskan, Mengenai status kekaryawanan para pekerja PT CWS tersebut, adalah sebagai karyawan PTSMM berdasarkan ikatan hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) yang telah ditandatangani antara masing-masing pekerja dengan PT SMM. Hal ini berarti bahwa terlepas dari penempatan para pekerja tersebut di perusahaan manapun, status kekaryawanan tetap berada di bawah PTSMM.
“Artinya, para pekerja yang melancarkan protes terhadap PT CWS tidak memiliki status kekaryawanan kepada perusahaan itu. Para pekerja tersebut merupakan karyawan PTSMM yang ditempatkan/dikaryakan di PTCWS berdasarkan PKS-PTKJW,” terang Anik.
Masih menurut Anik, Klarifikasi status kpekerja ini, perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya tuntutan yang salah alamat.
Karena apabila ada perselisihan yang berhubungan dengan status kekaryawanan, maka penyelesaiannya seharusnya adalah antara para pekerja dengan PT SM selaku penandatangan PKWT, dan tidak melibatkan PT CWS
“Perlu kami tekankan bahwa hal tersebut bukanlah perselisihan antara PTCWS dengan pekerja, namun antara PTSMM dengan pekerja. Hal ini mengingat bahwa PKWT ditandatangani antara PTSMM dengan masing-masing pekerja, dan status kekaryawanan pekerja yang berada dibawah PTSMM.” Tutupnya. (Red)












