
SIDOARJO– Setelah sempat mangkir saat dipanggil Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mantan kepala badan lingkungan hidup pengembangan dan energi Pemkab Sidoarjo Hasan Basri, akhirnya resmi ditahan Selasa (16/2).
Penahanan ini dilakukan, setelah dalam pemeriksaan selama hampir 8 jam yang dilakukan tim Kejaksaan, menemukan dugaan kuat keterlibatan dirinya atas kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2008,.
“Penahanan kita lakukan untuk mempermudah penyidikan, tersangka kita titipkan ke Lapas Delta Sidoarjo, terang Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta.Selain untuk mempermudah penyidikan, penahanan ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisasi adanya upaya dari tersangka untuk mempengaruhi alat bukti yang ada.
Seperti diketahui sebelumnya, Hasan basri ditetapkan sebagai tersangka, setelah Kejaksaan Negeri Sidoarjo menemukan indikasi kuat dugaan korupsi terhadap proyek mangrovisasi di pesisir Desa Tambakoso, Kecamatan Waru.
Proyek ini sendiri didanai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo tahun 2008 senilai Rp 350 juta.(Abidin)














