
SEDATI- Setelah melakukan penganiayaan dan pemerasan pada Minggu (15/2) kemarin, M.Arif amril fanani (20) Warga Dusun Tambaksari Rt05 Rw02 Desa Campur Rejo Waru, akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sedati pada Rabu (17/02).
Penangkapan tersangka ini dilakukan, setelah sebelumnya melakukan kejahatan kepada M Ardan Azis (19) Warga Kertajaya dan Teman Wanitanya Novalia Angkasa (20) Warga Mulyorejo Tengah No40 Surabaya, di JL Bay Pass depan Pom Bensin Juanda.
“Saat kedua korban ini pulang dari Jalan-jalan, tiba-tiba tersangka memotong laju motor korban didepan pom bensin Juanda. Setelah berhenti, tersangka langsung meminta uang . tapi korban menolak dan seketika itu korban dipukuli tersangka,” terang Kanit Reskrim Polsek Sedati Aiptu Suhadak.
Merasa menjadi korban kejahatan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sedati dengan memberikan data Nopol sepeda motor tersangka yang sempat di catat korban.
“Tersangka ditangkap dirumahnya berkat laporan korban yang sempat mengingat dan mencatat Motor yang digunakan tersangka. atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 351 dan 368 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara” ungkap Aiptu Suhadak lagi. (Rip).














