SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, menggelar penandatanganan nota kesepahamanan (Mou) dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/2/2020).
Penandatanganan kesepakatan yang digelar di aula Kejari Sidoarjo ini, dihadiri langsung M.Iskak ketua KPU Sidoarjo beserta seluruh komisoner KPU, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono beserta seluruh Kasinya.
Dalam sambutan sebelum pelaksanaan MoU, M.Iskak ketua KPU Sidoarjo menegaskan tujuan utama dari MoU ini, sebagai langkah menjaga integritas KPU dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di Sidoarjo.
“Dengan MoU bersama Kejaksaan ini, KPU berharap tidak ada persoalan apapun dalam penggunaan anggaran yang ada. Selain itu, KPU akan banyak mendapatkan masukan terkait bidang hukum, serta mendapatkan pendampingan dari kejaksaan,” terang Iskak.
Masih menurut Iskak, dengan pelaksanaan Mou ini, KPU juga berharap Kejaksaan memberikan masukan terkait sengketa Pilkada dan pengelolaan anggaran.
“KPU ingin setelah Pilkada selesai, maka pertanggung jawabannya bisa clear seluruhnya,” harap Iskak.
Sementara itu Setiawan Budi Cahyono SH. Kajari Sidoarjo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan MoU antara KPU.Sidoarjo dengan
Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kejaksaan sendiri menurut Setiawan Budi, nantinya merencanakan sosialisasi Pemilu ke tiap kecamatan, sebagai bagian dalam mensukseskan pelaksaan Pilkada di Sidoarjo.
“Kita berharap KPU bisa menjaga integritasnya sehingga Pilkada benar-benar berjalan baik,” tutup Kajari. (Abidin)