SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi B DPRD Sidoarjo berencana mendorong perubahan (Adendum) kerja sama sewa lahan sun city dengan pemerintah daerah, yang dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Pasalnya, nilai sewa antara pihak Sun City dengan Pemkab sejak pertama kali dilakukan kerjasama, masih senilai Rp 200 juta per tahun.
Apalagi, secara fisik, beberapa bangunan baru sudah berdiri di kawasan Sun City, sedangkan nilai sewanya masih lama.
Hal ini disampaikan komisi B DPRD Sidoarjo, setelah melakukan sidak ke Sun City pada Rabu (19/2/2020) siang.
“Sangat tidak rasional, ketika kontrak sewa masih sama dan terus ditambah masanya, namun bangunan terus diperbaruhi. Kerugian pasti ada di Pemkab Sidoarjo,” jelas Agil Effendi anggota komisi B yang turut sidak.
Dorongan adendum perjanjian ini, juga disampaikan Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo yang memimpin sidak.
Bahkan saat bertemu dan hearing dengan perwakilan managemen Sun City, Bambang Pujianto minta ada pemutakhiran data pajak nantinya, seiring perbaikan perjanjian sewa lahan yang diusulkan komisi B.
Sementara itu dari sidak ini, diketahui nilai pajak yang dibayarkan sun city tiap tahunnya sebagai PAD.
Diantaranya Rp 689 juta per tahun untuk pajak PBB meliputi Mall, Hotel dan Pizza.
Pajak hiburan Waterpark Rp 545 juta prr tahun.
pajak resto 1.6 – 4 juta Perbulan 24 juta per tahun.
Pajak hotel Rp 1 miliar 386 juta per tahun, pajak PJU non PLN 43 ribu per bulan.
Pajak parkir Rp 2 miliar 28 juta pertahun
dan pajak reklame 24 juta. (Abidin)