SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi B DPRD Sidoarjo yang membidangi perekonimian dan keuangan daerah, mengusulkan Raperda Inisiatif Tentang SISTEM PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK.
Usulan Raperda ini, disampaikan secara resmi melalui rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (11/6/2020).
Dalam penyampainnya di hadapan peserta paripurna yang juga digelar secara online ini, Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo menyatakan untuk menyelenggarakan urusan perpajakan di Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Daerah memang telah menetapkan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah yang disusun berdasarkan setiap jenis pajak daerah.
Namun demikian, seluruh peraturan daerah tersebut tidak mengatur mengenai tata cara pembayaran dan pelaporan yang dilaksanakan melalui pemanfaatan perkembangan teknologi informasi.
“Padahal, metode transaksi perpajakan secara elektronik merupakan hal yang niscaya di zaman kemajuan teknologi informasi dan komunikasi seperti sekarang,” ujar Bambang.
“Dengan demikian, sudah selayaknya apabila kebijakan sistem perpajakan daerah di Kabupaten Sidoarjo diselaraskan dengan kebijakan sistem perpajakan nasional yang diselenggarakan secara elektronik melalui penggunaan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi,” ulas Bambang lagi.
Selanjutnya politisi partai Gerindra ini memaparkan, dalam konteks sistem perpajakan daerah di Kabupaten Sidoarjo, secara empiris penggunaan teknologi informasi dalam transaksi perpajakan memberikan sekurang-kurangnya 4 (empat) keuntungan, baik bagi Pemerintah Daerah maupun bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Yakni meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi pembayaran, penyetoran, data usaha wajib pajak, dan pelaporan wajib pajak.
Meminimalisasi kehilangan potensi pendapatan Pajak Daerah guna meningkatkan penerimaan Daerah dari sektor perpajakan.
Mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan Daerah yang efektif dan efisien.
Dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pemenuhan atas kewajiban Pajak Daerah.
“Oleh karena pembangunan dan pengembangan sistem elektronik tersebut memerlukan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan menuangkannya ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Sistem Pajak Daerah Secara Elektronik,” jelas Bambang.
Sementara itu menurut Adhi Syansetyo
Sekretaris komisi B DPRD Sidoarjo
Usulan Raperda inisiatif ini, akan masuk pada PROPEMPERDA dulu, sebelum nantinya dibentuk Pansus untuk pembahasan isi Perdanya.
“Memang Raperda ini belum masuk pada Propemperda karena tahun 2019 sempat ditolak Propinsi karena sudah ada Perbupnya.Namun setelah dijelaskan persoalan pajak online ke Bagkum propinsi Jawa Timur, bahwa perda ini mengatur sistem pembayarannya secara online, maka diberi lampu hijau untuk bikin Perda pada tahun 2020 ini,” tutup Adi Syamsetyo.(Abidin)















