
SIDOARJO– Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali menahan salah satu tersangka kasus korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Kali ini Kurniawan Hidayat, Dosen salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya, yang di bawa Kejari ke lapas Sidoarjo Senin (22/2).
Kasi Pidsus (kepala sie Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta SH.MH menegaskan, penahanan terhadap Kurniawan Hidayat ini, dilakukan karena yang bersangkutan,terbukti melakukan korupsi Dana P2SEM senilai 1,5 milyar.
“Modus korupsi yang dilakukan tersangka, yakni menggunakan nama tiga PTS pada Yayasan Pendidikan Sosial Ma’arif Sepanjang Taman Sidoarjo, untuk pencairan dana P2SEM,” terang Kasi Pidsus.
Masih menurut Sugeng Riyanta, tersangka belum ada keinginan untuk mengembalikan kerugian negara, maka Kejari memutuskan untuk menahannya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman max 20 tahun hingga seumur hidup.” tegas Sugeng Riyanta.
Kurniawan Hidayat diperiksa mulai pukul 09.00 wib hingga keluar ruangan Kasi pidsus sore tadi pukul 16.30 wib dan langsung dibawa ke Lapas Delta Sidoarjo. (Rip/din)














