
TANGGULANGIN- Meski sudah berumur, namun pasangan suami istri (Pasutri) Herman Apris (41) dan Sriyasih (45) warga Jombang ini, tetap melakukan perbuatan melanggar hukum dengan nekat dan melakukan penggelapan Mobil rental milik Sapto Wagyo Desa Kedensari tanggulangin Sidoarjo.
Modus kejahatan yang dilakukan keduanya, menurut AKP M Rasyad Kapolsek tanggulangin, dengan mendatangi pemilik rental mobil untuk meminjam mobil rental.
“Kedua pelaku mendatangi rental Sapto untuk menyewa atas nama saksi Samadi yang akan digunakan selama dua hari, senilai Rp 500 ribu. Namun setelah habis masa waktu peminjaman, kedua pasangan suami istri ini tidak mengembalikan mobil yang disewanya itu. Sapto pemilik rental pun akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Tanggulangin.,” terang AKP M.Rasyad Rabu (24/2)
Selanjutnya, Pasca pelaporan, pihaknya lansung menindak lanjuti dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya.
“Kedua pelaku sudah kita amankan, untuk barang bukti mobil Xenia masih dilakukan pencarian, mereka kita jerat dengan UU Pasal 378 KUHP tentang Penipuan”ujarnya). (arip purwanto)














