SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Demo yang digelar beberapa LSM menyikapi pemilihan direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang digawangi beberapa LSM diantaranya LSM Bidik, LSM Jatim Coruption Watch, LSM Ganas, LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Negara dan LSM Amanat Undang-Undang, ternyata tidak segarang yang digembor-gemborkan.
Pasalnya, seluruh argumen yang disampaikan dihadapan Bupati Muhdlor Ali, terpatahkan dengan mudah apalagi menyoal payung hukum yang digunakan Pansel dalam seleksi Direksi PDAM Delta Tirta.
Hampir sepajang audensi, perwakilan LSM yang hadir seperti mendapat kuliah ‘hukum dan perundangan’ dari Bupati Muhdlor Ali.
Bahkan beberapa anggota LSM hanya bisa manggut-manggut seperti mendapat pencerahan.
Seperti saat Hadi Putranto menyebutkan bahwa Permendagri nomor 2 Tahun 2007, khususnya di pasal 3 dan 4 yang harusnya jadi acuan pengangkatan.
Namun ini disanggah oleh bupati dengan adanya Permendagri No 37 tahun 2018 yang mengacu pada PP no 54 tahun 2017.
“Jangan paksa saya menabrak aturan UU dan Permendagri, karena Perda kita saat ini menabrak UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar bupati
Hadi Putranto dan Ketua Jatim Corruption Watch, Siti Aminah menyatakan, belum puas dengan hasil audiensinya dengan bupati Sidoarjo tadi.
“Kuncinya ada pada kepemilikan para calon direksi tadi atas dokumen Sertifikasi Manajemen Air Minum pada saat mendaftar sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 2 Tahun 2007, khususnya di pasal 3 dan 4,” tandas Hadi Putranto.
Akhirnya audensi LSM ini diakhiri dengan foto bersama layaknya kegiatan silatuhrahmi. (Abidin)