Sidoarjo (kabarsidoarjo.com) – Seorang pria berinisial MTA berusia 29 tahun, tega berbuat keji kepada istri dan seorang anak tirinya. Dan akhirnya MTA, harus berurusan dengan kepolisian Sidoarjo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Peristiwa itu terjadi di rumah yang ia tinggali bersama istri dan kedua anak tirinya, yang berada di wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Minggu (11/9/2022) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, istri tersangka berinisial WS, berusia 29 tahun, bersama seorang anak tirinya, berinisial MAP, usia 6 tahun mengalami luka bakar.
Sebab, tersangka yang tak lain adalah suami sekaligus ayah tiri itu tega menyiram bahan bakar minyak (BBM), ke tubuh kedua korban. Tak hanya menyiram, tersangka lalu melempar tisu yang telah disulut api ke tubuh korban, hingga api membakar bagian tubuh korban bagian belakang.
“Saya menyesal,” kata MTA di sela agenda gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/9/2022) siang.
Ia mengaku tega melakukan perbuatan keji itu lantaran tersulut emosi. Ia merasa tidak terima saat ditegur agar tidak sering menonton video porno oleh korban.
Di saat tubuh kedua korban terbakar atas perbuatannya itu, MTA sempat panik dan bergegas memadamkan api. Selanjutnya, ia membawa kedua korban ke klinik atau fasilitas kesehatan terdekat, untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendengar peristiwa tersebut, kelurga korban melaporkan kepada Polresta Sidoarjo. Selanjutnya, dilakukan tindaklanjut oleh petugas untuk memburu pelaku tersebut. “Pelaku (MTA, Red) sempat kabur ke wilayah Kecamatan Taman. Dan petugas kami mengamankan pelaku,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Pihaknya akan menjatuhkan hukuman kepada pelaku, MTA. “Pelaku akan terancam dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dan Pasal 80 tahun 2014 tentang perlindungan anak, 5 tahun penjara penganiayaan mengakibatkan luka berat,” pungkasnya. (Eko Setyawan)