SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- AKP Kuntjara Tjahya dan Briptu Saud Binsar H Manurung Dua anggota Polwiltabes Surabaya yang diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Senin (26/4/2010) diperiksa secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sugeng Riyanta Kasi Pidsus kejari Sidoarjo mengatakan, kasus yang ditangani Kejari ini, merupakan kasus limpahan dari Polda Jatim.
“Keduanya diduga kuat melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan atas perkara perjudian senilai Rp 12 juta di Desa Bulang Prambon Sidoarjo,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus di wilayah hukum Gresik, yakni penangkapan terhadap seorang yang diduga Bandar narkoba dan mendapatkan uang senilai Rp 8 juta.
“Modusnya, setelah kedua oknum ini melakukan penangkapan, mereka tidak membawa tersangka ke Mako malah dilepaskan setelah terjadi nego harga uang jutaan rupiah” ujar Sugeng.
Usai diperiksa akhirnya dengan menutupi wajah kedua oknum seragam coklat itu digelendang ke Lapas Delta Sidoarjo. (Arip)