SUKODONO Nasib H. Bashor, Kepala Desa (Kades) Suko Kecamatan Sukodono, benar-benar berada di ujung tanduk. Bahkan besar kemungkinan, ia bakal diberhentikan dari jabatan kades yang baru sekitar setahun diembannya.
Kemungkinan itu mengemuka, setelah digelar rapat koordinasi oleh tim Pemkab untuk membahas masalah tersebut, Rabu (15/7). Rapat itu diikuti Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bakesbang Linmas, Banwas, Camat Sukodono, serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Suko.
“Setelah dilakukan pembahasan, akhirnya kita setuju untuk memproses usulan BPD Suko yang mengajukan pemberhentian H. Bashor dari Kepala Desa Suko. Kita akan segera menindaklanjuti usulan itu ke Bupati,”ujar Oyok Harimurti, Plt Kabag Pemerintahan Pemkab Sidoarjo dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (16/7).
Dijelaskan lelaki yang juga menjabat Kasubag Pertanahan Bagian Pemerintahan Sidoarjo tersebut, usulan pemberhentian H. Bashor disebabkan yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut. \
“Sesuai PP No. 72 Tahun 2005 pasal 17 ayat 2 huruf b, serta Perda No. 11 Tahun 2006 pasal 36 ayat 1 huruf c dan ayat 2 huruf b, pemberhentian itu bisa dilakukan,” tegasnya.¨
Lebih lanjut, Ia pun menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti yang dijadikan dasar usulan pemberhentian. Seperti surat usulan BPD Suko dan salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan H. Bashor telah dipidana selama 14 bulan akibat kasus kepemilikan narkoba.
“Namun bukti-bukti itu kurang lengkap. Kita masih perlu beberapa bukti pendukung,”bebernya.
Beberapa bukti tersebut, lanjut Oyok, di antaranya Berita Acara BPD yang menyatakan H. Bashor memang tidak aktif selama enam bulan sebagai Kades Suko. Bukti itu juga dilengkapi bukti pendukung lain, seperti absensi ketidakhadirannya dalam kegiatan-kegiatan desa yang digelar.
“Bukti- bukti seperti undangan, notulen rapat, dan daftar hadir juga bisa disertakan. Kita memberi kesempatan selama seminggu kepada BPD Suko untuk melengkapi kekurangan-kekurangan itu,”terangnya.¨
Terkait rumor bahwa H. Bashor tetap melayani masyarakat, meski berada di balik jeruji penjara, Oyok menyatakan tidak mempertimbangkan masalah itu. Ia tegaskan, tugas kepala desa adalah melayani kepentingan masyarakat, dan tempatnya berada di dalam desa. Bukan di luar desa, apalagi di balik jeruji penjara.
“Makanya kita butuh berbagai bukti pendukung yang menyatakan dia (H. Bashor, red) memang tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa selama enam bulan berturut-turut. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,”bebernya.¨
Setelah resmi diberhentikan, jabatan yang ditinggalkan H. Bashor akan diemban seorang penjabat (Pj) Kades Suko. Yang menduduki jabatan ini bisa dari unsur perangkat desa, pegawai kantor kecamatan setempat. (KB2/din)
PT. Megasurya Mas Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Desa Tambakrejo dan Tambak Sawah Dengan Pembagian Bingkisan
SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Hari Raya Idul Fitri merupakan hari yang sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat. Karena di hari Raya Idul Fitri...