WARU (kabarsidoarjo.com)- Agus Suprianto (28) warga jalan Joyodanu RT07 RW03 Kelurahan Josenan Madiun, dan Agus Yulianto (21) Dusun Mediunan RT02 RW01 Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, digelandang ke Mapolsek Waru, karena melakukan pencurian besi beton di UD.Yulia Jaya Mandiri.

Modus pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini, dengan memotorng besi beton menjadi pendek ukuran 30 dan 50 cm dan diikat menjadi empat bagian.
Selanjutnya besi itu di jual ke pengepul besi tua, di Jl. Brigjen Katamso Waru.
Namun naas saat melakukan aksi jual beli mereka kepergok oleh pemilik yang ternyata mengikuti dan mengawasinya sejak mereka keluar dari gudang.
“Mereka kepergok oleh pemiliknya saat akan menjualnya kepengepul, dan langsung dibawa ke mapolsek, “ ujar Kapolsek Waru AKP Harahap.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengatakan ia melakukan pencurian karena mencontoh teman-temanya, yang juga karyawan ditempatnya bekerja melakukan pencurian dan tidak ketahuan.
“Apes saya pak, sebetulnya semua mencuri, tapi saya berdua yang ketahuan, “ aku Agus, yang sudah lima tahun bekerja di UD ini.
Sementara kedua pelaku harus rela untuk makan minum di balik jeruji besi mapolsek waru guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Kita jerat dengan UU KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, “ tegas Kapolsek. (Arip)