SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Meskipun ditutup – tutupi, namanya bau busuk pasti tercium juga.
Hal itu mungkin pantas untuk menggambarkan prilaku Ratna Sutrisna (29) warga Desa Sepanjang RT30 RW04 Kecamatan Taman, Sepanjang.
Pasalnya, janda anak satu ini, telah melakukan penipuan dan penggelapan sejak Pebruari 2010, terhadap Budi Santoso pemilik toko Gajah Mada dan koperasi simpan pinjam Yayasan Eks Pasukan (YASEPAS).

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ernesto Saiser, saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku dan sudah ditahan setelah ada laporan dari korban.
Diceritakan, pelaku yang sebelumnya menjabat sebagai kepala cabang di toko Gajah Mada yang berada di blok AA2 Candi, dipindahkan untuk memegang cabang yang baru di sepanjang blok BB22.
Di tempatnya yang lama itu, terdapat kepala cabang yang baru dan langsung memeriksa audit keuangan dari koperasi simpan pinjam YASEPAS dan mendapati kejanggalan.
Salah satunya banyaknya transaksi yang mencurigakan atau fiktif.
“Dari audit kepala cabang yang baru itulah, kejahatan pelaku dilaporkan langsung ke Mapolres Sidoarjo, dan langsung kita tindak lanjuti dengan menangkap pelaku, “ tutur Ernesto,Selasa (24/08/2010).
Dihadapan penyidik pelaku mengatakan, bahwa modus yang dilakukanya, dengan cara membuat transaksi simpan pinjam fiktif.
Nama dan alamat palsu yang dibuat oleh pelaku sendiri, dengan cara menggadaikan barang berupa emas, yaitu cincin, kalung dan gelang.
Namun ternyata emas itu palsu dan hanya terbuat dari tembaga dan perak yang didapatkan di pasar.
“Saya tidak berniat menipu, saya hanya pinjam dan nanti akan saya kembalikan, “ aku pelaku.
Akibat kejadian ini, perusahaan di rugikan sebesar 18 juta rupiah. Pelaku akan dijerat dengan UU KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Arip)