SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Jani warga Desa Suruh Kecamatan Sukodono, nekad menghajar Gima (47), warga Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo yang tidak lain adalah sepupunya sendiri.
Akibatnya, Gima menderita luka-luka dan lelaki 50 tahun itu harus masuk penjara.

Kejadian ini bermula, saat seorang pengendara sepeda motor yang melintas di depan rumahnya, mengeluarkan suara bising knalpot yang menggangu istirahat istri Jaini yang sedang sakit.
Merasa terganggu, Janinipun keluar untuk menghentikan pengendara sepeda motor tersebut.
“Berhenti, ini kan jalanya sempit, di matikan mesinya, ” ujar Jaini yang ditirukan petugas. Saat itulah, tiba-tiba muncul Gima yang malah menegur Jaini dengan kalimat kurang enak.
” Dudu dalane dewe ae lho, jarno po’o (Bukan jalan milik sendiri, biarkan saja red),” tambah seorang petugas menirukan ucapan korban.
Tentu saja perkataan itu, membuat jaini tersinggung dan langsung melayangkan jotos ke mulut Gina.
Akibatnya, mulut korban langsung berdarah dan giginya nyaris rontok.
Korban lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.Tanpa kesulitan, petugas langsung bisa menangkap tersangka.
Kapolsek Sidoarjo AKP Sonny Setyo saat dikonfirmasi membenarkan hal
“Tersangka terbukti melakukan penganiayaan dan kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ” ujar Kapolsek. (Arip)