SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Penyidikan kasus anarkisme yang dilakukan Bonek, pada pertandingan Liga Indonesia antara Arema dan Persik tuntas.
Polres Sidoarjo, melimpahkan M Ridwan (16) warga Hang Tuah Gang VII/33, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan pelaku dijerat dengan pasal pengerusakan.

Seperti diketahui sebelumnya, pelajar kelas 1 SMA di Surabaya ini, sempat membuat geger pengguna Jl Raya Gedangan pada 28 juli 2010 lalu.
Saat itu, pelaku yang hendak nonot pertandingan sepak bola bersama keempat temannya, mengincar mobil ber Nopol N (Malang) dan B (Jakarta).
Tak tanggung-tanggung akibat ulahnya itu empat kendaraan rusak parah, beberapa bagian kaca pecah dan bodi mobil mengelupas lantaran terlempar batu.
Mereka pun melarikan diri ketika dikejar massa, beruntung beberapa anggota dari Polsek Gedangan berhasil menangkap salah satunya.
Kapolres Sidoarjo AKBP M. Iqbal mengatakan, dari hasil penyidikan diduga telah terbukti bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal 170 ayat 1 KUHP.
Hal itu dikuatkan dengan keterangan para saksi dan barang bukti empat mobil yang kacanya pecah.
Penyidikan sudah tuntas,” katanya.
Kasus itu menurut M Iqbal sekaligus menjadikan pelajaran bagi bonek lain, agar tidak berbuat anarkis dan onar, sebab bisa diijerat dengan pidana.
”Siapa pun tidak bisa lolos dari jeratan hukum,” katanya. (Arip)