SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Muhammad Rifa’i, pensiunan pegawai Departemen Agama Sidoarjo, dan Kusaiyin Wadani, Kepala Kantor Kementerian Agama Lamongan, dua terdakwa tindak pidana penggelapan dana Koperasi Pegawai Negeri Departemen Agama pada tahun 2006, hanya dituntut hukuman enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kedua terdakwa disangkakan menggelapkan tanah koperasi seluas 15.900 meter persegi di Desa Glagaharum Kecamatan Porong pada 2006 silam.
Tanah yang setiap meter dibeli Rp 30 ribu ini dijual kembali kepada anggota koperasi sebesar Rp 40 ribu.
“Dari hasil keuntungan itu, digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Jaksa penutut umum, Asri Susantina.
Kelebihan uang tersebut diduga sengaja digelapkan kedua terdakwa. Keduanya diduga menikmati keuntungan sekitar Rp 90 juta.
“Fakta di persidangan jelas terjadi penggelapan karena jabatannya, “ imbuhnya.
Saat itu, Rifa’i menjabat sebagai ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Departemen Agama Sidoarjo.
Sedangkan, Khusaiyin menjabat sebagai bendahara keuangan. (Arip)














