SIDOARJO : Arifan (30) pemuda tinggal di Jl. Pesapan Balok Gang 1 No 34 Surabaya Narapidana kasus Narkoba yang di vonis 2 tahun penjara dan masih menjalani masa tahanan 4 bulan, tewas gantung diri di Lapas Medaeng . Minggu (23/8) jam 09.30 WIB.
Penemuan mayat Arifin ini,diketahui sebelumnyaoleh Hopsi alias Dulhapsin (45) Narapidana satu kamar dengan korban saat mencari keberadaan korban karena sejakmalam sebelumnya tidak kelihatan di kamar blok C karantina.”Hopsi mencoba mencari korban disekitar kamarnya dan diketahui korban sudah meninggal dunia dalam keadaan bergantung menggunakan tali nelon warna hijau yang diikatkan ke lehernya di lorong blok C.” terng salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya
Selanjutnya, Mengetahui kejadian tersebut, saksi melaporkan ke petugas jaga. Harimanto dan Sulis. Diduga korban mengalami depresi berat karena merasa bersalah dan menurut keterangan dari teman-teman korban bahwa setiap harinya sering melamun.(KB1)