
GEDANGAN – Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polsek Gedangan benar – benar membuahkan hasi. Ini dibukikan dengan respon cepat tanggap dari anggota Polsek Gedangan saat menerima laporan adanya tindak pidana pencurian mesin PS 2 milik Harry Rustanto.
Setelah menerima laporan itu, unit reskrim Polsek Gedangan langsung melakukan olah TKP dan terdeteksi dua tersangka pelaku pencurian yakni Oki Prasetyo dan Indra Prasetyo keduanya warga Ds. Keboan Anom Rt 01 Rw 08 Kecamatan Gedangan.
”Saat kejadian korban sedang tidak berada di rumah, setelah pulang korban mendapati mesin PS 2 nya raib. Setelah di cek ternyata dua tersangka yang tidak lain tetangga korban ini adalah pelakunya,” Terang Kapolsek Gedangan AKP Edy Prasetyo.
Pada saat bersamaan, Unit Reskrim Polsek Gedangan juga menangkap Karyawan PT. Maspion 1 ketika melakukan aksi pencurian logam Aluminium bernama Maulidik.
Tertangkapnya tersangka ini, awalnya dari sikap curiga satpam perusahaan yang mendapati tersangka pulang selalu paling belakang.
”Kecurigaan tersebut diinformasikan kepada Polsek Gedangan untuk dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, hasilnya ketika pelaku hendak pulang dan dilakukan penggeledahan ternyata benar didapat 3,5 Kg logam aluminium milik PT. Maspion diletakkan di Jok Sepeda Motor tersangka,” terang kapolsek lagi.
Kini ketiga pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kb1)