
SIDOARJO- Sebagai upaya meningkatkan lagi kedisiplinan anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014, Ketua Fraksi Gerakan Hati Nurani (Hanura/Gerindra) DPRD Sidoarjo, I Wayan Dendra memiliki ide cukup menarik.
Yakni dengan cara proses PAW (Pergantian Antar Waktu) bagi anggota Dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna sampai 6 kali.
.“Kalau sudah 6 kali tidak hadir dalam rapat, itu sudah kebangetan. gaji tetap diambil tapi rapat tidak hadir” katanya.
ia juga mengusulkan langkah jemput bola setiap persoalan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Badan Kehormatan nanti.
Menurut Wayan, langkah ini di tujukan untuk mendisiplinkan anggota dewan 2009-2013, agar tidak main-main dengan amanat yang diberikan rakyat.
“Ide ini akan kita tuangkan dalam pembahasan tatib DPRD yang membahas
pembentukan Badan Kehormatan (BK) nanti.” Terang I Wayan Dendra.
Masih menurut politisi yang juga sebagai ketua DPC partai hanura Sidoarjo ini, sebagai langkah jemput bola itu nantinya mesti di kuatkan oleh aturan sangsi yang di atur dalam tatib. Bila perlu jika dalam satu dua kali anggota Dewan tidak menghiraukan teguran dari BK. Maka kewajiban BK untuk mempublikasikan pelanggaran tatib yang di buat ke media massa.
”Yang melanggar Tatib diberi surat peringatan satu sampai duakali yang disampaikan ke fraksinya. Bila tidak ada tanggapan fraksi, maka kewajiban BK untuk mempublikasikan melalui mass media tentang pelanggaran Tatib yang diperbuat anggota Dewan tersebut.” Terangnya.
Wayan menuturkan, sebagai ketua fraksi yang menyampaikan gagasan itu, dirinya siap menerima resiko serupa jika dirinya melakukan pelanggaran Tatib. “Bila saya dianggap salah, siap menerima konsekuensi yang diatur dalam Tatib. Itu tidak masalah buat saya,” ujarnya.
Untuk itu dirinya akan memperjuangkan ide itu dalam rapat fraksi yang memuat soal Tatib dewan dan Sebagai fraksi pengusul, diharapkan ini akan direspon positif fraksi lain.(Abidin)