POROnG- Desakan revisi Perpres No 48 tahun 2008 oleh Warga tiga desa yang masuk peta terdampak baru yaitu Desa Kedungcangkring, Pejarakan dan Besuki semakin menggaung. Bahkan aspirasi ini akan di sampaikan warga ke gedung DPRD Jatim dan ke kantor Gubernuran Rabu (2/9) .
“InsyaAllah Kita bersama warga akan berjuang agar ada percepatan revisi Perpres No 48 tahun 2008, ke kantor Gubenuran” ujar Abd Rhokim, koordinator warga tiga desa.
Percepatan revisi ini dilakukan lantaran proses pembayaan 80 persen hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Sebab dalam Perpres No 48 tahun 2008 disebutkan, jika pembayaran 80 persen dilakukan setelah pembayaran 20 % yang dilakukan Lapindo kepada warga empat desa selesai dilakukan.
“Dengan adanya revisi , kita minta agar ada percepatan pembayaran,” imbuh Abd Rokhim, yang tercatat sebagai warga Besuki.
Dengan revisi Perpres No 48 tahun 2008 terutama tentang point pembayaran harus menunggu pembayaran Lapindo selesai, Abd Rokhim berharap pembayaran di tiga desa segera ada kepastian. Dan warga yang sudah mendapatkan pembayaran 20 persen bisa mendapatkan kepastian dan dibayar 80 persen. Mengingat alokasi dana pembayaran sudah ada di APBN 2009.
“Kami yakin Pak SBY bisa,” tegasnya.
Rencananya warga akan melakukan aksi untuk menyuarakan desakan revisi Perpres ke gedung DPRD Jatim dan kantor Gubernuran. Mereka akan berangkat hari ini dari eks Tol Porong-Gempol sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun kondisi sekarang ini pembayaran yang dilakukan untuk ke empat desa yaitu warga Jatirejo, Siring, Kedungbendo dan Renokenongo yang dilakukan PT Minarak Lapindo Jaya dilakukan secara dicicil dan belum ada kepastikan kapan akan selesai.(Abidin)