
PORONG- Larangan melintas bagi kendaraan berat pada H-4 ternyata masih saja tidak di gubris sopir sopir yang ada. Hasilnya, pada razia lalu lintas yang di gelar satuan lalu lintas Polres Sidoarjo, puluhan sopir truk besar di berikan tindakan tilang.
Menurut Kasat lantas Polres Sidoarjo AKP Iwan Saktiadi, tindakan tilang ini diberikan kepada sopir sopir yang tetap mokong menjalankan truknya pada waktu yang sudah dilarang untuk jalan.
“Kita sudah tetapkan pada H-4 seluruh kendaraan berat dilarang melintas di jalur raya Porong, ini dilakukan semata untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik,” terang AKP Iwan Saktiadi.
Masih menurut Kasat lantas. Dari beberapa jenis truk yang di larang, ada beberapa memang masih mendapatkan toleransi untuk jalan. Yakni truk bermuatan sembako .
“Kita berikan toleransi bagi truk yang mengangkur sembako, susu, serta barang eksport import yang di lengkapi dokumen lengkap,” tukasnya lagi.
Dari data yang ada, sejak aturan larangan jalan itu di terapkan, ternyata masih cukup banyak pengemudi yang tidak faham aturan yang ada. Tercatat ada lebih dari 50 lembar surat tilang yang di berikan petugas kepada pengemudi truk .
“Rata rata yang terkena tindakan tilang ini, akan menuju Banyuwangi dari arah Surabaya.” Tutup Kasat lantas. (KB1)













