
SIDOARJO- Turunnya vonis hakim tingkat kasasi terhadap 11 terdakwa kasus korupsi DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 di tanggapi beragam oleh yang bersangkutan.
Tri Endroyono ketika di hubungi via telpon enggan mengangkat telpon. Bahkan ketika dikontak melalui telepon rumahnya untuk dikonfirmasi tentang turunnya putusan kasasi tersebut juga tidak ada jawaban. Demikian pula rekan-rekannya, seperti Amrullah, Eko Suparno, dan Maimun Siradj.
Namun tidak begitu halnya dengan Arly Fauzi, mantan ketua DPRD Sidoarjo periode 2004-2009 ini menyatakan, siap untuk dieksekusi setelah lebaran.
“Saya belum mendapat pemberitahuan dari pengacara kami, tentang turunnya petikan putusan kasasi itu. Saya malah dapat informasi dari wartawan. Tapi saya akan patuh pada prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Arly juga menyatakan bahwa dia belum memiliki rencana apakah akan menempuh upaya PK (Peninjauan Kembali) atau tidak. “Nanti akan saa bicarakan dulu dengan pengacara kami,” kata mantan legislator PKB itu.
Sementara Sukiyo Wahid mengaku bahwa dirinya hanya bisa pasrah.”Dos pundi malih, Mas,” ujar rekan Arly sesama mantan legislator PKB itu.(Abidin)














