
- Imam Supi’i
SIDOARJO- Meski Status hukum Tri Endroyono dipastikan tidak beda dengan terdakwa korupsi DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 yang lain, namun DPC PDIP Sidoarjo tidak mau gegabah melakukan proses PAW terhadap Tri Endroyono.
Menurut Plt Sekretaris DPC PDIP Imam Supi’i, pihaknya tetap akan mengirimkan surat tentang kepastian status hukum Tri Endroyon ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
”Kita tidak ingin berandai andai, sore ini kita kirimkan surat kepada PN Sidoarjo untuk meminta kejelasan status hukum Tri Endroyono,” terangnya.
Selanjutnya, dari surat balasan PN Sidoarjo itu, DPC PDIP Sidoarjo akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi status hukum dari Tri Endroyon.
”Kita lihat dulu kejelasan dari PN Sidoarjo, namun tetap akan kita bahas dalam rapat partai untuk mengambil langkah langkah selanjutnya,” tukas Imam Supi’i lagi.
Jika memang nanti ada proses Pergantian Antar Waktu, Untuk nama penggantinya, Imam Supi’i belum bisa memastikan siapa yang bakal menggantikan posisi Tri Endroyono di DPRD.
Namun secara ekplisit dirinya menyebutkan sesuai dengan Undang undang yang berlaku.
”Kalau memang nanti kita putuskan PAW, maka penggantinya sesuai dengan UU yang berlaku. Pastinya langsung saja tanya ke KPUD,” ungkapnya.
Sementara itu ketua KPUD sidoarjo Ansori SH saat di hubungi masih mengikuti rapat dinas.













