
- Tri Endroyono
DEWAN-Meskipun statusnya sudah menjadi terpidana seiring turunnya penolakan Kasasi oleh MA beberapa waktu lalu, namun hak gaji sebagai anggota Dewan tetap diterima oleh Tri Endroyono.
Menurut Sekretaris DPRD Sidoarjo Drs Pono Subiyanto sesuai dengan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR.DPR,DPD,DPRD pasal 390 ayat (4) yang menyebutkan, anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu. Maka Tri Endroyono tetap menerima hak nya
“Selama Sekretariat Dewan belum menerima salinan putusan dari PN Sidoarjo Tri Endroyono tetap menerima hak keuangan tertentu. Dan Hak keuangan tertentu yang di maksud itu adalah gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan paket dan Tunjangan beras. “terang Sekretaris Dewan.
Untuk angkanya, disebutkan sebesar Rp 4,5 juta atrau sekitar 20 % dari total gaji keseluruhan anggota DPRD yang mencapai Rp 15 hingga 17 juta.
”itu yang dinamakan hak keuangan tertentu,” tukasnya.
Namun begitu, Pono Subiyanto juga menegaskan gaji itu akan di simpan dulu oleh Sekretariat Dewan sambil menunggu adanya putusan kekuatan hukum tetap. Jika sudah ada kepastian, maka uang itu akan diberikan kepada yang bersangkutan.
“Biar tidak ada salah hitung, nanti pasti akan kita berikan kepada yang bersangkutan jika proses hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Pono Subiyanto lagi.(Abidin)













