
SIDOARJO- Sengketa pesangon antara buruh CV Djamrud Buduran dengan pihak perusahaan yang sudah berjalan selama 10 bulan masih mengalami jalan buntu, meskipun Mediasi di lakukan Kabag Bina Mitra Polwiltabes Surabaya AKBP S. Rahayu Jum’at(9/10) .
Dengan alasan rugi atau pailit, perusahaan melakukan efisiensi jumlah karyawannya, namun hak karyawan terhadap uang pesangon belum sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003.
Pimpinan perusahaan David Basuki mengaku hanya mempunyai dana sebesar Rp. 750.000.000,- apabila karyawan berkenan akan di berikan untuk
Seperti di ketahui sebelumnya, Aksi unjuk rasa di lakukan buruh CV Djamrud di Jl. Industri No.99 Kecamatan Buduran Sidoarjo karena merasa di PHK secara sepihak oleh perusahaannya.
Dalam aksi sebelumnya, karyawan yang di PHK secara bergantian ikut berpartisipasi berjaga didepan perusahaan mengawasi aset perusahaan.
Sesuai rencana akan dilanjutkan pada hari Senin (12/10) di ruang Eksekutif Mapolwiltabes Surabaya dengan agenda yang sama. (KB1)













