
SIDOARJO-Meski sudah masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan, namun mantan ketua DPRD Sidoarjo Arly Fauzi tetap ngotot kasus yang menimpanya bukan merupakan kasus pidana, namun lebih pada masalah administrasi.
Hal ini tercermin dari ungkapan yang ditulis Arly dalam selembar kertas yang di bagikan kepada wartawan.
“Perlu kami tegaskan bahwa demi Allah saat itu kami tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan korupsi, dan memang kami tidak korupsi,” tulis Arly.
Tidak hanya itu, untuk semua jenis uang yang diterimanya, adalah berdasarkan kegiatan yang sudah dilaksanakan selama satu tahun secara formal dan transparan.
Arly menganggap putusan Pengadilan atas perkara korupsi itu merupakan keputusan yang ceroboh dan dipaksakan.
“Dimana ada nuansa politis yang sangat emosional dalam putusan itu,”tukas Arly lagi.
Untuk itu, dirinya akan mengajukan Peninjauan Kembali ke MA dalam waktu dekat (Abidin)














