
SIDOARJO-Setelah menunggu dua pekan, 11 Terpidana kasus korupsi DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 akhirnya di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo Senin (11/10).
Ke 11 Terpidana ini mendatangi Lembaga Pemasyarakatan lebih awal sekitar pukul 06.30 WIB, dari jadwal Eksekusi yang sedianya di lakukan pukul 10.00 WIB.
Menurut sumber yang dapat di percaya, sebenarnya ada dua kloter terpidana yang mendatangi Lapas sebelum waktu eksekusi dilakukan. Yakni pukul 02.30 diantara yang dilakukan Mustafad Ridwan, Makhali Salim, dan Gus Maimun. Sedangkan sisanya masuk Lapas sekitar pukul 06.30.
“Mereka datang lebih awal dari jadwal eksekusi,” terang sumber ini.
Namun dari keterangan Kasi Pembinaan Lapas Sidoarjo Agus Dwi Hartono, ke 11 terpidana ini masuk secara bersama sama sekitar pukul 07.00 WIB.
“Mereka datang secara bersama sama, tidak ada yang datang lebih pagi,” tukas Agus.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta juga membenarkan jika ke 11 terpidana ini mengawali datang lebih dulu ke Lapas sebelum di kumpulkan di Kejaksanaan.
“Mestinya mereka kumpul dulu di Kejaksaan untuk mendapatkan arahan, namun kalau sudah masuk ke Lapas dulu ya syukuran,”terang Sugeng
Sementara itu menurut Kepala Pengawasan Lapas Junaedi , setelah ke 11 mantan wakil rakyat ini sudah tereksekusi, mereka tidak lantas di masukkan ke dalam sel tahanan yang ada.
Namun terlebih dulu di kumpulkan di ruang penaling untuk mendapatkan arahan terkait aturan aturan di dalam Lapas.
“Kita berikan arahan tentang aturan di dalam Lapas, karena memang tidak ada keistimewaan apapun yang akan di terima mereka di sini,” tukas nya.
Setelah mendapatkan arahan, mereka akan di masukkan ke dalam kamar di blok A. (Abidin)














