
SIDOARJO- Kabupaten Sidoarjo segera akan mengeluarkan regulasi larangan merokok di wilayah nya paling cepat tahun 2010 mendatang. Hal ini disampaikan langsung Bupati Sidoarjo Drs Win Hendrarso disela sela lomba simulasi anti rokok bagi kalangan pelajar Selasa (27/10).
Menurut Bupati, jika dilihat dari kondisi realita masyarakat yang kerap terganggu oleh asap rokok, sudah waktunya Sidoarjo memiliki Perda yang mengatur tentang larangan merokok.
Bahkan tidak hanya itu, Regulasi yang di wujudkan dalam Peraturan Daerah ini, sedang di godok eksekutif untuk selanjutnya akan di studikan sebagai bahan pembuatan Perda.
“Seperti saat di kendaraan umum, ada masyarakat yang merasa terganggu dengan asap rokok dari sesama penumpang yang merokok, ini yang harus kita perhatikan melalui Perda itu, biar seimbang,” ujar Bupati.
Saat ini, di Sidoarjo sebenarnya sudah ada delapan titik lokasi larangan merokok. Dari data yang diberikan Dinas Kesehatan, delapan titik itu meliputi Kantor Dinas Perijinan, Kantor Samsat, BTN, DPRD, Pendopo, Dinas Perhubungan, PLN serta Kantor Pemda.
Sedangkan RSUD menurut Kepala Dinas Kesehatan DR Tri Ratih Agustinah sudah otomatis di berlakukan larangan merokok.
“Kedepan jika Perdanya sudah disetujui, maka akan ada lokasi larangan merokok yang lain,” tukas Kepala Dinas Kesehatan
Sementara terkait dengan eksistensi perusahaan-perusahaan rokok yang berdiri di Sidoarjo, orang nomor satu di kota udang dan bandeng ini menjelaskan, kalau perda tersebut dimunculkan bukan untuk membasmi produsen rokok.
Tapi secara prinsip, ia ingin agar perda tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau rokok itu berbahaya. Sekaligus untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak merokok.
“Jadi bagaimana agar mereka tidak kanibal untuk memperoleh hak ini, sehingga perlu adanya satu pengaturan terkait dengan regulasi,” ungkapnya.
“Kita harus mensinergikan persoalan-persoalan ini, agar tidak menjadi bomerang bagi pabrik-pabrik rokok kedepan,” tambahnya. Untuk saat ini, Sidoarjo sendiri, sebut Bupati Win, mendapatkan bagi hasil dari cukai rokok pertahunnya sebesar Rp. 9 – 10 Milyar.
Dengan perolehan itu, salah satu usaha yang dilakukan pemkab untuk menyalurkannya pendapatan tersebut adalah lewat lomba simulasi bahaya rokok.(Abidin)














