SIDOARJO- Pemberian sanksi berjenjang kepada pejabat yang dianggap bertanggung jawab soal UTS porno oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dianggap terlalu berat oleh yang bersangkut.
Seperti yang dilontarkan Drs Teguh Sarwono, MPd, mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, sangsi berupa penurunan pangkat satu tingkat ini, menurutnya Menurutnya, sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat ini, dianggapnya terlalu berat.
Pasalnya, dirinya saat ini sudah tidak lagi menjabat di Dinas Pendidikan Kabupaten sejak dimutasi 14 Oktober 2009 lalu.
“Pemberian sanksi penurunan pangkat bagi saya terlalu berat, karena saya tidak lagi punya tanggung jawab terhadap soal UTS dan saya sudah tidak lagi menjabat Kabid Pendidikan Dasar,” kata, kemarin.
Masih menurut Teguh, Dirinya sudah memberikan penjelasan kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.
Termasuk menceritakan kronologis proses pembahasan soal UTS siswa SDN se Sidoarjo.
“Sudah saya menekankan agar pembuatan soal UTS itu bisa dimengerti siswa dan menekankan segi etika. Termasuk menekankan agar si pembuat soal menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah.” terangnya
Teguh Sarwono tercatat diusulkan oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dikenai sanksi berat, berupa penurunan pangkat menjadi satu tingkat lebih rendah selama kurun waktu satu tahun dari golongan IV D menjadi IV A.
Bagi Teguh jika sanksi itu diberikan merupakan hukuman yang tidak adil.(Abidin)














