
- Rumah sengketa
SIDOARJO-Gara gara proses jual beli tanah tanpa dilengkapi sertifikat, Yusuf (64) terancam keluar dari rumahnya di Rt 13 Rw 04 Desa Entalsewu Buduran Sidoarjo.
Hal ini setelah Pengadilan Negeri Sidoarjo menetapkan proses eksekusi terhadap tanah bangunan milik Yusuf yang diakui oleh Johanes Susanto HS selaku pemohon.
Meskipun pelaksanaan eksekusi yang digelar Kamis (19/11) akhirnya ditunda Senin depan, Namun Yusuf (64) tetap kawatir rumah yang sudah ditempatinya itu sejak 25 tahun lalu itu berpindah tangan.
Dari data yang berhasil dihimpun, adanya gugatan eksekusi ini, dikarenakan adanya indikasi penjualan dua kali pada objek yang sama yang dilakukan oleh Jono pemilik tanah.
Untuk penjualan pertama, dilakukan kepada pembeli pertama Fuad Aseggaf yang kemudian menjual objek sengketa itu kepada Johanes Susanto pada 2004 silam.
Selain menjual sertifikat kepada Fuad Assegaf, Jono sebelumnya sudah menjual tanah sengketa itu kepada Yusuf pada tahun 1986 seharga Rp 10 juta yang saat ini mendiami objek sengketa.
Dari sinilah persoalan itu muncul. Karena merasa tanah seluas 814 M2 sah milik Johanes Yusuf dari hasil jual beli dengan Fuas silam.
“Saya beli ini dengan disertai bukti surat dari Desa, saya akan lakukan perlawanan,” terangnya.
Sementara itu melihat kondisi dilapangan agak memanas, pihak PN Sidoarjo akhirnya membatalkan pelaksanaan eksekusi hingga Senin depan.
“Karena factor keamanan, eksekusi hari ini kita tunda hingga senin depan,” terang Humas PN Sidoarjo Agung Rumekso.(Abidin)














