BUDURAN Setelah sempat tertunda, eksekusi rumah yang ditempati Yusuf (64) di Rt 13 Rw 04 Desa Entalsewu Buduran Sidoarjo kembali akan dilakukan hari ini, Senin (23/11).
Jika melihat gagalnya eksekusi pada Kamis (19/11), kemungkinan eksekusi hari ini masih rawan perlawanan.
Mengingat Yusuf (64) tetap kawatir rumah yang sudah ditempatinya itu sejak 25 tahun lalu itu berpindah tangan.
Seperti diketahui, gugatan eksekusi muncul dikarenakan adanya indikasi penjualan dua kali pada objek yang sama yang dilakukan oleh Jono pemilik tanah.
Penjualan pertama, dilakukan kepada pembeli pertama Fuad Aseggaf yang kemudian menjual objek sengketa itu kepada Johanes Susanto pada 2004 silam.
Selain menjual sertifikat kepada Fuad Assegaf, Jono sebelumnya sudah menjual tanah sengketa itu kepada Yusuf pada tahun 1986 seharga Rp 10 juta yang saat ini mendiami objek sengketa.
Persoalan muncul karena merasa tanah seluas 814 M2 sah milik Johanes Yusuf dari hasil jual beli dengan Fuas silam. (Abidin)














