
BUDURAN--Pelaksanaan eksekusi rumah yang ditempati Yusuf (64) di Rt 13 Rw 04 Desa Entalsewu Buduran Sidoarjo Senin (23/11) berjalan lancar.
ini menepis kekawatiran dari beberapa warga akan adanya kericuhan saat pelaksanaan eksekusi di objek sengketa.
Tidak ada perlawanan apapun dari yusuf selaku pihak termohon pada pelaksanaan eksekusi yang di lakukan sekitar pukul 09.00 pagi itu.
Disaat Juru sita dari PN Sidoarjo dibantu bebarapa warga dengan leluasa mengeluarkan barang barang milik Yusuf yang masih berada di dalam rumah, puluhan petugas kepolisian berjaga jaga di area sengketa untuk antisipasi jika terjadi aksi perlawanan.
Seperti diketahui sebelumnya, adanya gugatan eksekusi ini, dikarenakan adanya indikasi penjualan dua kali pada objek yang sama yang dilakukan oleh Jono pemilik tanah.
Untuk penjualan pertama, dilakukan kepada pembeli pertama Fuad Aseggaf yang kemudian menjual objek sengketa itu kepada Johanes Susanto pada 2004 silam.
Selain menjual sertifikat kepada Fuad Assegaf, Jono sebelumnya sudah menjual tanah sengketa itu kepada Yusuf pada tahun 1986 seharga Rp 10 juta yang sebelum penyitaan mendiami rumah sengketa itu.(Abidin)














