SIDOARJO– Selama Data potensi pendapatan yang kerahasiannya diatur UU tentang pajak melarang dipublikasikan secara umum, pihak Eksekutif tidak akan diberikan kepada komisi B DPRD Sidoarjo.
Sekalipun dengan penolakan itu, pihak DPRD melontarkan tekanan dengan ancaman terganggunya pembahasan RAPBD 2010.
Sekkab Sidoarjo, Vino Muntiawan SH, ditemui Kamis (3/12) siang menegaskan , selama permintaan DPRD terhadap data potensi pendapatan tidak bertentangan dengan UU, Pemkab akan memberikan.
“Sebaliknya kalau UU mengamanatkan untuk merahasiakan data tersebut, Pemkab tidak mungkin memberikannya meskipun dewan yang minta,” tuturnya..
Dikalangan DPRD Sidoarjo sendiri, permintaan pengungkapan data itu boleh dibuka legislatif, sementara Pemkab menafsirkan sebaliknya.
Untuk itu Vino setuju kalau antara DPRD dan Pemkab duduk bersama untuk menyamakan persepsi terhadap ketentuan UU Perpajakan itu.
“Kalaupun duduk bersama tidak menemukan solusi bisa dicari pengujinya, bisa dari konsultan hukum pajak, atau dari petugas kantor pajak sendiri.” Terangnya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi B dibackup pimpinan DPRD Sidoarjo, tetap meminta agar Pemkab memberikan data poteni pendapatan untuk mengukur sejauh mana potensi yang dimiliki.
Dengan mengetahui data itu, legislatif bisa mengambil arah seberapa besar target pendapatan yang harus dicapai.
Wakil Ketua Komisi B, Sungkono, menyatakan siap ditantang untuk menyamakan persepsi soal UU tentang pajak.
Ia bersedia duduk satu meja untuk membahas perbedaan tafsir soal UU tersebut. Jika sampai tidak ada penyelesaian, ia berjanji akan sepihak menentukan target pendapatan yang disetor Satker.
“Jika Eksekutif menolak memberikan data itu, kita terpaksa menggunakan data sepihak yang dimiliki dewan. Karena tanpa data ibaratnya masak tanpa tahu resepnya. Coba bagaimana masakan kalau dimasak tanpa tahu resepnya, pasti rasanya kacau,” tukas Sungkono(Abidin)