
SIDOARJO- Enam calon pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Sidoarjo 2010 yang direkomendasikan ke pusat, ternyata di tolak mentah mentah oleh Badan Pengawas Pemilu Pusat (Bawaslu).
Pasalnya, ke enam calon panwaslu pilkada Sidoarjo ini, dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi khususnya berkas kesehatan.
“Memang benar, ke enam calon panwaslu pilkada di tolak Bawaslu,” terang ketua KPUD Sidoarjo Ansori SH.
Menurut ketua KPUD Sidoarjo Ansori Sh, dalam surat Bawaslu tertanggal 8 januari 2010 nomor 034/Bawaslu/I/2010, disebutkan syarat keterangan kesehatan dari ke enam calon panwaslu Sidoarjo ini tidak memenuhi syarat.
“Dalam surat penolakan Bawaslu yang dikirim melalui fax ini, disebutkan ke enam calon panwaslu ini tidak memenuhi syarat perundang undangan,” tukas Ansori SH ketua KPUD Sidoarjo.
Masih menurut Ansori, pihaknya sama sekali tidak faham dengan alasan penolakan yang dilakukan Banwaslu ini.
Karena dalam pelampiran berkas yang dikirmkan ke pusat, KPUD Sidoarjo juga menyertakan hasil test kesehatan ke enam calon ini dari RSUD Sidoarjo.
“Alasan Bawaslu sangat tidak bisa kita terima, dan kita masih akan melakukan pembahasan dan kordinasi untuk menyikapi ini,” tukas Ansori.
Selain akan kembali mengirimkan berkas test kesehatan ke enam calon panwas ini ke Banwas, Ansori juga menanyakan sikap Bawaslu yang meminta KPUD untuk mengirimkan lagi berkas Panwaslu Pilleg dan Pilpres tahun 2009 ke Bawaslu, sebagai pengganti ke enam calon panwas yang baru.
“Ini yang tidak bisa kita terima, kenapa mesti mengirimkan anggota panwas lama,” terang Ansori geram.
Dari data yang ada ke enam calon pengawas pilkada 2010 yang ditolak Bawaslu ini adalah Echa, Subhan,Nugroho Eko, Iskak, Bahtiar dan Saifullah. (Abidin)














