
BUDURAN– Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Desa Kemantren tepatnya di raya Buduran, terancam dihentikan.
Pasalnya, dalam sidak yang dilakukan komisi A DPRD Sidoarjo dengan beberapa instansi terakit Selasa (12/1), banyak terjadi penyimpangan antara ijin site plain yang diajukan, dengan kondisi pengerjaan di lapangan.
Diantaranya, pagar pembatas sebelah utara SPBU berdiri diatas sepadan sungai Kemantren serta jumlah pompa SPBU yang pengajuan awalnya 5 buah, namun dalam pembangunan rangka pompa disapkan 10 buah
Menurut Sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo Adhi Syamsetyo, dari hasil sidak ini, bisa disimpulkan pembangunan SPBU milik pengusaha bernama Kasogi ini terbilang bermasalah.
“Seluruh pengerjaan fisik dengan set plaint yag diajukan tidak sama. Dan ini sudah menyalahi aturan yang ada,” tukasnya.
Selain rencana pembangunan yang berbeda, sikap acuh pemilik SPBU yang sudah beberapa kali mangkir ketika dipanggil komisi A untuk dengar pendapat, juga membuat anggota komisi A yang lain sepakat untuk merekomendasikan penghentian pembangunan SPBU ini.
“Sudah diundang tidak mau datang, sekarang bentuk fisik pembangunan SPBU nya tidak sesuai,” terang Edi Siswanto anggota komisi A dari Fraksi Gerindra.
Sementara itu, setelah melakukan sidak di SPBU Buduran, rombongan menuju SPBU Tropodo yang juga dianggap menyalahi aturan dengan memangkas fasum berupa jalan umum. (Abidin)












