
POLRES- Acungan jempol layak diiberikan kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sidoarjo yang kembali berhasil menangkap pengguna sekaligus pengedar daun ganja di kawasan hukum Sidoarjo.
Setelah sebelumnya berhasil menggulung sindikat tiga pengedar ganja dengan berat BB 4 Kg ganja kering pada Ops madat baya 2009 beberapa waktu lalu.
Kini Sat Narkoba Polres Sidoarjo dibawah komando AKP Kotip Widiarto berhasil menggulung komplotan Anbretgo alias Gobet dan Cristian Andrianto Tanamas dengan barang bukti daun ganja seberat hampir 1 Kg dari kedua tersangka.
Menurut Kapolres Sidoarjo AKBP M,Iqbal saat ditemui Polres Sidoarjo Selasa (12/1), penangkapan tersangka Gobet, dilakukan di pada Sabtu (9/1) siang sekitar pukul 13.30 di sebuah warung nasi di depan Perumahan Sekawan Anggun Bluru Sidoarjo.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 800 gram yang di bungkus di dua pack kardus dan dimasukkan kedalam tas berwarna hitam,” tutur AKBP M.Iqbal.
Selanjutnya, dari tangan tersangka pertama ini, petugas terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya pada pukul 15.30, berhasil menangkap tersangka Andianto Tanamas sebagai tersangka kedua.
Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti dua poket ganja masing masing seberat 174,9 gram dan 21,6 gram ganja.
“Ganja dari tersangka Tanamas didapatkan di dalam lemari kerja tersangka di kawasan pergudangan Meiko Abadi Gedangan,” tegas kapolres lagi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Abidin)














