
SIDOARJO – Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupetan Sidoarjo, secara resmi membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Sidoarjo periode 2010-2015.
Pendaftaran yang dibuka sejak Kamis (14/1) ini, disampaikan langsung ketua Desk Pilkada DPC PKB Sidoarjo H Imam Rahmad di kantor Sekretariat DPC PKB Sidoarjo Perum Puri Erlangga Sidoarjo.
”Masa pendaftaran kita buka secara resmi setelah kita umukan hari ini dan akan berlangsung hingga tujuh hari kedepan,” tuturnya di dampingi seluruh tim desk pilkada PKB.
Selain itu, tim desk pilkada juga menetapkan tiga persyaratan yang harus di penuhi para calon kepala daerah yang mendaftar melalui pintu PKB ini.
Diantaranya harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah point tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah khususnya pasal 38,39,40.
Penah menjadi pengurus PKB serta mematuhi seluruh prosedur pencalonan yang ditetapkan partai.
“Untuk calon dari masyarakat umum, tidak harus memenuhi poin pernah menjadi pengurus partai, yang jelas harus memenuhi point pertama yakni UU No 32 tahun 2004,” tukas Imam Rahmad lagi.
Sementara itu berapa biaya yang harus dikeluarkan bakal calon yang mendaftar lewat PKB ini, Nur Ahmad Sayfuddin salah satu anggota Desk Pilkada belum berani menyebut angka secara pasti.
“Namun yang jelas biaya pendaftaran ini akan kita jelaskan setelah yang bersangkutan mengembalikan formulir pendaftaran,” tuturnya.(Abidin)














