
SIDOARJO– Mungkin tidak berlebihan jika kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo dalam memburu pelaku kejahatan, patut mendapatkan acungan jempol.
Pasalnya, dari berbagai kejadian pelanggaran hukum yang terjadi selama sepekan kemarin, satuan buru sergap ini mampu mengungkapnya dengan cepat.
Bahkan dalam pengungkapan itu, Sat Reskrim Polres Sidoarjo berhasil membekuk sedikitnya 10 penjahat dari berbagai kasus.Dalam release yang dikeluarkan Polres Sidoarjo Minggu (17/1), terdapat 8 nama tersangka kasus ranmor R-2 dan 2 tersangka kasus pencurian dengan sajam yang berhasil diamankan.
“Seluruh hasil ungkap kasus ini, merupakan upaya Sat Reskrim Polres Sidoarjon menjawab seluruh kejadian curanmor dan curas yang terjadi selama beberapa hari kemarin,” terang Kapolres Sidoarjo AKBP M.Iqbal.
Dari 8 tersangka Curanmor diantaranya, Sugiarto dan Ariwinarko dua spesialis Cutanmor wilayah Desa Spande Kecamatan Candi yang menggunakan senjata api rakitan dalam menjalankan aksinya.
Ada tersangka Sarpin, M.Sholeh, Solikan Arip dan Rusiat spesialis Curanmor R-2 dengan menggunakan kunci T disetiap aksinya.
Serta 2 tersangka Curanmor lain yakni Sukarno dan Samsul Anam yang beraksi di kawasan Rangka Kidul dan Candi Sidoarjo.
“Seluruh tersangka ini tidak segan segan melukai korbannya saat beraksi. Untuk itu akan kita terapkan pasal beragam kepada mereka, diantaranya pasal 365, 363 dan pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” tukas Kapolres lagi.(Abidin)














