SIDOARJO- Ditengarai ada pemborosan dalam belanja modal barang dan jasa pada tahun 2010 di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPRD Sidoarjo mengambil langkah pemotongan langsung 15% dalam setiap pembelian item ini.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H Khulaim Junaedi, menegaskan, untuk langkah pemotongan langsung ini, sudah ada kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran.“Sudah ada kesepakatan antara Banggar dan Tim Anggaran untuk langkah efisien ini meskipun ada syarat penyesuaian kualitas barang yang diajukan eksekutif,” terang Khulaim.
Sementara itu menurut wakil ketua komisi B DPRD Sidoarjo H.Sungkono, kebijakan pemotongan seluruh total anggaran belanja dan barang sebesar 15 % ini, didasari sikap keprihatinan DPRD atas penggunaan limit tertinggi belanja barang dan jasa yang diajukan SKPD
“Memang tidak ada larangan soal itu, namun kenapa harus memakai patokan harga tertinggi. Akhirnya ini yang memunculkan dugaan negatif,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, sikap eksekutif yang tidak pernah memberikan data Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), juga menjadi bahan bagi Banggar untuk menggunakan langkah pengeprasan langsung tersebut.
“Pemkab hanya membuka SILPA secara global tanpa mau menunjukkan rincian tiap itemnya. Dengan tertutupnya informasi SilPA di SKPD itu, tentu saja mempersulit kita dalam memperhitungkan anggaran belanja modal langsung.” Tukas Sungkono lagi.(Abidin












