
SIDOARJO– Rabu (20/1) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) menyerahkan Daftar Penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) ke KPUD Sidoarjo.
Penyerahan DP4 yang diserahkan Bupati dan dilakukan tertutup di pendopo delta wibawa ini, merupakan daftar pemilih yang terbilang masih mentah dan akan di olah KPUD menjadi daftar pemilih sementara (DPS).
Menurut anggota KPUD Sidoarjo Bima Ariesdiyanto, sesuai dengan Undang undang yang berlaku, kewenangan untuk mengolah daftar pemilih potensial tersebut memang sepenuhnya menjadi kewenangan KPUD Sidoarjo.“Kewenangan untuk mengolah DP4 menjadi daftar pemilih sementara memang diberikankepada KPUD sesuai dengan UU 32 / 2004 tentang pemerintahan daerah dan serta UU no 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu,” terang nya.
Selanjutnya, dari daftar pemilih sementara itu, akan kembali di matangkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk memperoleh hak suara dalam Pilkada 2010.
namun begitu, sebelum penetapan DPT itu, KPUD mesti menunggu masukan dan koreksi dari masyarakat selama satu bulan.
“Koreksi ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang belum masuk dalam DPT padahal sudah memiliki hak pilih. Atau warga yang sudah meninggal tapi namanya masih terdaftar dalam DPT,” terangnya.
Dari data yang ada, setiap penyerahan DP4 dari pemkab Sidoarjo yang kemudian ditetapkan menjadi DPT, selalu mengalami penurunan hak suara.
Padahal semestinya, setiap pemutakhiran data untuk daftar pemilih , jumlah hak suara lumrahnya bertambah.
Contoh pada Pilgub 2008 lalu, DP4 yang diserahkan Pemkab sebanyak 1.390.962. namun saat dimatangkan menjadi DPT turun menjadi 1.136.402. atau kurang 102.464 (14.22 %)
Selain itu, pada Pilleg 2009 kemarin, dari jumlah DP4 sebanyak 1.336.406. saat dijadikan DPT turun menjadi 1.262.265. atau kurang 74.141 (5,55 %). (Abidin)













