
BUDURAN– Setelah di sidak komisi A DPRD Sidoarjo bersama beberapa instansi terkait pada Selasa (12/1) pekan lalu, akhirnya pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Banjar Kemantren Buduran , dihentikan paksa satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Rabu (20/1).
Puluhan anggota Satpol PP yang diterjunkan dilokasi SPBU, langsung menghampiri para pekerja bangunan dan menyuruh mereka untuk segera menghentikan pekerjaannya.Selain itu, untuk memberikan penegasan larangan proses pembangunan,Satpol PP juga memasang tanda penghentian kegiatan pembangunan sesuai dengan perda no 16 tahun 2008.
“Kita terpaksa menghentikan proses pembangunan SPBU in karena persoalan perijinan yang bermasalah,” terang Kabid Operasional dan Pengawasan Satpol PP Sidoarjo Widiyantoro.
Selanjutnya, selama proses penghentian pembangunan ini, anggota Satpol PP akan ditugaskan melakukan pengawasan dan penjagaan dilokasi SPBU.
Jika nantinya pihak pengusaha tetap ngotot melakukan pengerjaan. Maka Satpol PP akan melakukan langkah langkah hukum.
“Kita sudah melakukan kordinasi dengan Polres Sidoarjo untuk masalah ini,” tukas Widiyantoro lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Desa Kemantren tepatnya di raya Buduran, terancam dihentikan.
Pasalnya, dalam sidak yang dilakukan komisi A DPRD Sidoarjo dengan beberapa instansi terakit Selasa (12/1), banyak terjadi penyimpangan antara ijin pengerjaan yang diajukan dengan kondisi pengerjaan di lapangan.
Diantaranya, pagar pembatas sebelah utara SPBU berdiri diatas sepadan sungai Kemantren serta jumlah pompa SPBU yang pengajuan awalnya 5 buah, namun dalam pembangunan rangka pompa disapkan 10 buah. (Abidin)












