
SIDOARJO- Ditolaknya enam calon anggota panitia pengawas pemilu Kabupaten Sidoarjo yang baru oleh Badan Pengawas Pemilu, ternyata tidak membuat KPUD berubah sikap.
Malahan dengan berkas yang dirasa sudah memenuhi syarat, KPUD Sidoarjo kembali mengirimkan rekomendasi enam calon anggota Panwaslu terpilih ke Bawaslu.
Ketua KPUD Sidoarjo Ansori SH saat ditemui di kantor KPUD Kamis (21/1), membenarkan sikap konsisten KPUD ini.
“Kita tetap berpedoman bahwa keenam calon Panwaslu terpilih sudah memenuhi persyaratan khususnya soal kesehatan,” tegas Ansori.Masih menurut Ansori, sikap ngotot KPUD Sidoarjo yang terus mempertahankan calon Panwas ini, bukan karena takut akan di gugat secara hukum oleh keenam calon panwas terpilih.
Namun lebih pada pedoman Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dengan Bawaslu, bahwa bagi kepala daerah yang masa bhaktinya habis pada bulan Agustus, maka Panitia pengawas pemilu harus tetap anggota periode lama.
“Untuk Kabupaten Sidoarjo masa bhakti kepala daerah jatuh pada bulan Oktober, dengan begitu otomatis SEB tidak bisa kita terapkan,” tutur Ansori tegas.
Seperti diketahui bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui surat No 034/Bawaslu/I/2010 tertanggal 8 Januari 2010, menyatakan menolak keenam calon panwaslu kabupaten Sidoarjo terpilih, karena alasan rekomendasi kesehatan yang dianggap kurang memenuhi syarat.
Dan ini menyebabkan seluruh anggota Panwaslu Sidoarjo meradang.
“Jelas kami tidak bisa mengerti mengapa hal ini bisa terjadi dalam negara kita. Dari 6 calon Anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo yang diusulkan oleh KPUD Sidoarjo, semuanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan,” tukas Nugoro Eko salah satu anggota Panwaslu terpilih. (Abidin)













