SIDOARJO-Nasrullah anggota DPRD Sidoarjo dari PKNU, Kamis (28/1) sekitar pukul 13.00 diperiksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana P2SEM ini, dilakukan setelah pihak kejaksaan mengantongi ijin dari Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Tidak tanggung tanggung, dalam pemeriksaan ini, pihak kejaksaan meningkatkan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Nasrullah.“Memang benar, kita sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kepala Sie Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta SH saat dikonfirmasi.
Dalam penyidikan tersebut, anggota Dewan dari Dapil VI (Gedangan, Sedati, Buduran )ini, mengaku menerima dana P2SEM sebesar Rp 200 juta untuk program kesehatan.
“Program kesehatan yang dimaksud, adalah penyemprotan sarang nyamuk (fogging) di beberapa desa,” terang Kasi Pidsus lagi.
Dari pengakuan Nasrullah, dana sebesar Rp 200 juta itu, habis digunakan untuk program kesehatan diatas dengan bukti bukti penerimaan menurut versinya.
“Namun Setelah di kroscek, ternyata dana penerimaan itu terindikasi kuat dimanipulasi dan tanda tangan penerima juga dipalsukan,” terang Sugeng Riyanta lagi.(Abidin)













