
PORONG-Ratusan pengungsi korban lumpur dari Desa Besuki kecamatan Jabon yang tidak termasuk di dalam peta terdampak, hingga kini masih bertahan di eks jalan tol Porong-Gempol.
Jika dihitung, sudah lebih dari dua tahun Mereka terpaksa terus bertahan di pengungsian ini, akibat macetnya penyelesaian ganti rugi oleh pihak pemerintah. Meskipiun mereka diberikan uang muka ganti rugi 50 persen yang sudah dibayarkan pada pertengahan 2009 lalu, namun itupun hanya cukup digunakan untuk membeli tanah.
Sedangkan untuk membangun sebuah bangunan rumah/, belum bisa mereka lakukan karena tidak ada biaya.
“Uang muka itu tidak cukup buat beli bahan bangunan mas,” terang Sujiati salah satu pengungsi.
Tidak hanya itu, sisa penyelesaian ganti rugi 50 persen yang dijanjikan pemerintah, hingga kini belum ada kejelasan.
“Kapan sisa penyelesaian ganti rugi 50 persen akan diberikan kepada kita juga belum jelas,” tukasnya lagi.
Sementara itu humas BPLS Ahmad Zulkarnaen menegaskan, saat ini pihak BPLS masih menunggu aliran dana dari pemerintah pusat. (Abidin)












