POLRES– Sesuai dengan ketentuan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 91 ayat (1) dan (2), Polres Sidoarjo Kamis (4/2) melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 1,6 Kg.
pemusnahan barang bukti ini, merupakan hasil tangkapan tersangka Anbretgo alias Gobet yang ditangkap Sat Narkoba Polres Sidoarjo pada Sabtu (9/1) Janurai 2010 lalu.Pemusnahan BB Ganja ini menurut Kasat Narkoba Polres AKP Kotip Widoarto, merupakan amanat dari undang undang Narkotika yang baru.
“Pemusnahan ini merupakan perintah UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Masih menurut AKP Kotip, bunyi dari UU No 35 Tahun 2009 khususnya pasal 91 yang dijadikan landasan pemusnahan Bb Ganja dalam waktu tujuh hari setelah penetapan dari kejaksaan adalah sebagai berikut.
‘Barang sitaan narkotika dan prekuser narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang sudah ditetapkan untuk dimusnakan oleh kejaksaan, maka tujuh hari sejak penetapan itu, barang bukti ganja tersebut wajib dimusnakan’.
“Ini merupakan peraturan baru dari pemerintah,” tutur Kasat narkoba lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Satnarkoba berhasil membekuk tersangka Gobet, Sabtu (9/1) siang sekitar pukul 13.30 di sebuah warung nasi di depan Perumahan Sekawan Anggun Bluru Sidoarjo.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 1 kg gram yang di bungkus di dua pack kardus dan dimasukkan kedalam tas berwarna hitam.(Abidin)