SIDOARJO – Setelah dipanggil dua kali oleh pihak Kejaksaan dan mangkir, akhirnya pada pemanggilan ketiga, para terpidana kasus korupsi proyek Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo, memutuskan untuk secara sukarela masuk ke Lapas Sidoarjo Pada Jum’at (5/2).
Ini dilakukan setelah jaksa mengancam akan melakukan eksekusi secara paksa ke empat terpidana kasus mega proyek ini. Ketiga terpidana yang masuk secara diam diam pada Jum’at sekitar pukul 05.00 pagi ini, diantaranya Teddy Rasphadi (mantan Camat Taman), Sigit Subekti (mantan Kabag Pemeliharaan Aset Pemprov Jatim merangkap Pimpro PIA Tanjungsari),
dan Anik Susdiyatun (mantan Kasubag Pelepasan Aset Pemprov Jatim merangkap sebagai Pimpro PIA Jemundo). Sedangkan Jakoeboes dikabarkan lari ke luar pulau jawa.
Menurut salah satu petugas lapas, ketiga terpidana ini masuk diantar oleh seseorang yang diduga pengacaranya
“Mereka bertiga sudah masuk lapas sekitar jam 05.00 WIB. Diantar seseorang, mungkin pengacaranya,” ungkap petugas ini.
Jumadi, Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Delta Sidoarjo, membenarkan masuknya tiga terpidana tersebut ke Lapas Delta. Meski begitu, ia mengaku belum melakukan proses administratif.
“Saya baru dapat laporan, pagi tadi tapi belum sempat melakukan pengecekan,” ujarnya.
yang cukup janggal, pengacara para terpidana mengaku tidak tahu jika kliennya sudah masuk lapas.
“Saya tahunya malah dari sampeyan kalau Pak Sigit sudah masuk lapas. Saya sekarang masih di rumah, lagi guyonan sama anak-anak,” ungkap M. Makruf Syah.
Dugaan sementara, yang mengantar ketiga terpidana ke Lapas Delta adalah pengacara dari Law Firm & Legal Consultant Bambang Soetjipto, SH MHum & Associates, pengacara terpidana Teddy Rasphadi.
Pengakuan yang sama juga diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sugeng Riyanta. Ia juga mengaku tak tahu tentang masuknya tiga terpidana kasus korupsi PIA Jemundo ke Lapas Delta. Ia juga mengaku baru tahu hal itu dari M Arifin.(Abidin)