
SIDOARJO (Kabarsidoarjo.com)- Tidak jelasnya kewenangan pos pengaduan pelayanan publik Sidoarjo, membuat komisi A DPRD Sidoarjo bersuara.
Nunuk Lelarosanawati Wakil Ketua komisi A menegaskan, sebenarnya keberadaan pos pengaduan Komisi Pelayanan Publik di Sidoarjo sepanjang tidak benturan dengan keberadaan dewan, sah sah sah untuk berdiri.
Namun jika keberadaannya hanya sebatas menampung persoalan tanpa bisa memberikan solusi. Maka pos ini bisa dikatakan sia-sia.
“Pada audensi dengan komisi A beberapa waktu lalu, Pos ini dikatakan bisa menjadi wadah untuk menyelesaikan persoalan yang masuk. Namun jika sekarang ternyata pos ini tidak memiliki kewenangan apapun, ya percuma saja,” tuturnya.
Masih menurut Nunuk, yang juga menjadi persoalan terkait berdirinya pos pelayanan publik ini, adalah persoalan dana untuk operasionalnya.
Karena bagaimanapun juga, keberadaan sebuah pos pengaduan harus memiliki dana.
“Ini yang kita kawatirkan, jika tidak ada dananya, bagaimana bisa melakukan aktifitas,” ungkapnya lagi.
Sementara itu menurut Edi Susanto anggota komisi A DPRD Sidoarjo menyebutkan keberadaan pos pengaduan ini sebenarnya tidak perlu ada jika setiap persoalan yang masuk di kirimkan ke KPP Propinsi.
“Terlalu lama masyarakat menunggu jawaban pengaduannya jika mesti melalui propinsi dulu,” ujarnya. (Abidin)












