
SIDOARJO (Kabarsidoarjo.com)- Analisa dan hasil survey yang dikeluarkan lembaga Demografi FE UI serta berbagai penelitian di banyak Negara menunjukkan, bahwa kebiasaan merokok pada orang tua laki laki, bisa meningkatkan berbagai penyakit pada anak.
Baik itu Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), gizi buruk, serta kematian pada bayi dan anak.
Untuk itu sebagai langkah menekan berbagai penyakit ini, kabupaten Sidoarjo segera akan mengeluarkan regulasi larangan merokok di wilayah nya paling cepat pada tahun 2010 ini.
“Jika dilihat dari kondisi realita masyarakat yang kerap terganggu oleh asap rokok, sudah waktunya Sidoarjo memiliki Perda yang mengatur tentang larangan merokok.,” terang Bupati Sidoarjo Drs Win Hendrarso MSi
Saat ini, di Sidoarjo sebenarnya sudah ada delapan titik lokasi larangan merokok. Dari data yang diberikan Dinas Kesehatan, delapan titik itu meliputi Kantor Dinas Perijinan, Kantor Samsat, BTN, DPRD, Pendopo, Dinas Perhubungan, PLN serta Kantor Pemda.
Sedangkan di kawasan RSUD menurut Kepala Dinas Kesehatan DR Tri Ratih Agustinah sudah otomatis di berlakukan larangan merokok.
“Kedepan jika Perdanya sudah disetujui, maka akan ada lokasi larangan merokok yang lain,” tukas Kepala Dinas Kesehatan.
Terkait dengan eksistensi perusahaan-perusahaan rokok yang berdiri di Sidoarjo, perda tersebut dimunculkan bukan untuk membasmi produsen rokok
Tapi secara prinsip, perda tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau rokok itu berbahaya.
“Kita harus mensinergikan persoalan-persoalan ini, agar tidak menjadi bomerang bagi pabrik-pabrik rokok kedepan,” tambahnya.
Untuk saat ini, Sidoarjo sendiri, mendapatkan bagi hasil dari cukai rokok pertahunnya sebesar Rp. 9 – 10 Milyar.
Sementara itu sedikitnya 95 % dari 400 responden di Sidoarjo, setuju terhadap pengembangan kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Angka ini dilontarkan Direktur lembaga survey KTR News Yayan Sakti Suryandaru.
Menurutnya, dari survey yang dilakukannya terhadap 400 responden masyarakat Sidoarjo dengan kriteria suai antara 17 sampai dengan 60 tahun, ternyata respon terhadap penerapan KTR cukup besar.
“Masyarakat Sidoarjo rata rata menyambut baik rencana penerapan KTR dan KTM di Sidoarjo yang pemberlakuannya dituangkan dalam Peraturan Daerah,” tukasnya.
Selain itu, dari hasil survey ini bisa direkomendasikan wilayah wilayah bebas rokok sebagai bagian dari rencana penerapan Perda anti rokok tersebut.
“Seperti tempat ibadah, sarana pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, kampus, angkutan umum dan lain lain,” tukas Yayan lagi. (Abidin)