PENGADILAN Anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama H. Nasrulloh , SH , Warga Rt 06 ,Rw 03 Desa Prasung ,Buduran hanya bisa pasrah dan tertunduk malu di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo ini kasusnya mulai disidangkan, Rabu (17/3/2010). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu ,SH membacakan surat dakwaan setebal 15 halaman.
Nasrulloh didakwa terlibat kasus korupsi dana P2SEM itu terlihat akomodatif saat mengikuti jalannya sidang dengan Ketua Majelis Hakim RR. Suryowati ,SH di PN Sidoarjo.
Dalam surat dakwaan No .reg.perkara : PDS-02/O.5.30/Ft.1/02/2010 , Terdakwa di jerat dengan dakwaan primer. Dan dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Serta dakwaan subsider telah melaggar Pasal 9 jo pasal 18 UU nomer 20 tahun 2001 tentang perebuhan atas UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa selaku Ketua Panitia Pelayanan Kesehatan , Peningkatan Kehidupan Keagamaan dan Pengabdian Masyarakat Desa Prasung , Buduran mengajukan proposal ke Pemerintah Propinsi Jatim untuk mendapatkan bantuan dana P2SEM dengan 6 item Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Setelah melalui proses penelitian dan verifikasi oleh Bapemas , permohonan bantuan hibah yang diajukan terdakwa terealisasi Rp 200 juta yang ditrasfer ke rekening terdakwa melalui Bank Jatim Sidoarjo nomer rekening 0262854416.
Teryata dari pelaksanaan dan pendistribusian dana tersebut banyak ditemukan kejanggalan. Dan diduga banyak yang fiktif diantaranya dengan memalsukan tandatangan penerima dan stempel.
Menurut JPU Wahyu , SH , dalam kasus P2SEM yang di terima terdakwa yang belum genap 1 tahun menjadi anggota dewan ini ada kejanggalan dalam pendistribusian. Hal itu diketahui dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang di buat terdakwa kelihatn jelas ada ketidak sesuaian atau fiktif.
“Akibatnya negara dalam hal ini Propinsi Jawa Timur dirugikan kurang lebih senilai Rp. 170.405.000,” kata Wahyu.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan klarifikasi atas data LPJ yang dibuat terdakwa. Teryata Lpj itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dan itu di ketahui setelah para saksi dimintai keterangan.
“Yang kita mintai ketetangan mengelak telah menerima dana hibah dari terdakwa”, pungkasnya. (arip)